“Kita sangat konsentrasi terhadap pelanggaran dokumen keimigrasian, maka siapa pun yang akan berangkat ke negara lain, dokumen keimigrasian harus lengkap dan sesuai dengan peruntukan. Jangan sampai nanti masyarakat kita menjadi bagian dari TPPO,” kata dia.
Ia menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan Imigrasi adalah melakukan wawancara “profiling” pemohon paspor dan melihat secara langsung gerak tubuh pemohon paspor.
Selain itu, ujar dia, Imigrasi meminta nomor kontak penjamin yang akan dikunjungi pemohon paspor yang akan berangkat ke luar negeri.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono menambahkan petugas diwajibkan melakukan “profiling” pemohon paspor.
Ketika hasil “profiling” wawancara tersebut ada dugaan bahwa yang bersangkutan akan menjadi PMI ilegal, maka petugas wajib menolak atau menunda permohonan paspor.
“Saat ini, kami telah menolak pembuatan paspor dua orang dan 14 orang sedang ditangguhkan permohonannya hingga dapat melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan. Semua ini dilakukan untuk melindungi warga negara Indonesia agar tidak menjadi korban eksploitasi dan perdagangan,” kata dia. (rdr/ant)

















