PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap terduga pencuri telepon seluler (ponsel) pekerja di salah satu rumah makan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/11/2023) dini hari.
Pelaku yang berinisial NAH (37) itu ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/808/B/XI/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 20 November 2023.
“Pelaku ditangkap pada Senin (20/11/2023) dini hari tadi di sebuah warung sate,” kata Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra via keterangan tertulis.
Aksi pencurian itu, kata Dedy, berawal di saat korban sedang tidur bersama rekannya di rumah makan kawasan Gunung Pangilun.
Saat tidur itu, korban meletakkan dua telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebesar Rp1 juta di samping kanan korban tertidur.
“Ketika korban terbangun pada pukul 04.30 WIB, barang yang diletakkan di samping kanannya tersebut sudh tak ada lagi,” katanya.
Dedy mengatakan, korban kemudian mengecek objek di sekitar warung dan melihat pintu depan sudah terbuka.
Komentar