Perlaku merupakan sopir yang beralamat di Kampung Tanjung, Jorong II Geragahan, Nagari Geragahan Kecamatan Lubukbasung.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung menuju keberadaan pelaku dan mengamankanya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telpon genggam merk VIVO V9 warna merah lengkap dengan softcasenya.
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman