NIAS, RADARSUMBAR.COM – Setelah penutupan pendaftaran, KPU Kabupaten Nias akan melanjutkan proses dengan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen yang telah diserahkan oleh para bakal calon. Hasil penelitian ini akan diumumkan pada 5-6 September 2024.
Apabila terdapat kekurangan dalam dokumen persyaratan, para calon akan diberi kesempatan untuk memperbaikinya sebelum penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.
“Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto kepada Radarsumbar, Kamis (30/8/2024).
Dengan berakhirnya tahap pendaftaran, KPU kini memusatkan perhatian pada tahap verifikasi dan persiapan Pilkada serentak 2024. Tujuannya adalah memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan regulasi, sehingga tercipta demokrasi yang sehat dan transparan di Kabupaten Nias.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias resmi menutup pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB.
Menurut Dedi K. Bate’e, anggota KPU Kabupaten Nias, penutupan ini menandai berakhirnya proses pendaftaran yang telah berlangsung selama tiga hari.
KPU Kabupaten Nias mencatat telah menerima dua bakal pasangan calon yang mendaftar secara resmi di kantor KPU yang berlokasi di Jalan Pancasila No 29A Hiliweto Gidö.
“Dua pasangan calon telah mendaftarkan diri, dengan pasangan pertama datang pada pukul 11.00 WIB dan pasangan kedua pada pukul 16.00 WIB,” ungkap Dedi di depan Kantor KPU Kabupaten Nias.
Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Ketua KPU, anggota KPU lainnya, Sekretaris, serta Kasubag Teknis.
Dukungan Partai Politik untuk Pasangan Calon