KPU Teliti Dokumen 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias

Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024

Keamanan KPU Kabupaten Nias, Sumatera Utara berjaga-jaga ntuk pengamanan gedung kantor penyelenggara pesta demokrasi, Kamis (30/8/2024). (Kariadil Harefa/Radarsumbar)

NIAS, RADARSUMBAR.COM – Setelah penutupan pendaftaran, KPU Kabupaten Nias akan melanjutkan proses dengan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen yang telah diserahkan oleh para bakal calon. Hasil penelitian ini akan diumumkan pada 5-6 September 2024.

Apabila terdapat kekurangan dalam dokumen persyaratan, para calon akan diberi kesempatan untuk memperbaikinya sebelum penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

“Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto kepada Radarsumbar, Kamis (30/8/2024).

Dengan berakhirnya tahap pendaftaran, KPU kini memusatkan perhatian pada tahap verifikasi dan persiapan Pilkada serentak 2024. Tujuannya adalah memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan regulasi, sehingga tercipta demokrasi yang sehat dan transparan di Kabupaten Nias.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias resmi menutup pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB.

Menurut Dedi K. Bate’e, anggota KPU Kabupaten Nias, penutupan ini menandai berakhirnya proses pendaftaran yang telah berlangsung selama tiga hari.

KPU Kabupaten Nias mencatat telah menerima dua bakal pasangan calon yang mendaftar secara resmi di kantor KPU yang berlokasi di Jalan Pancasila No 29A Hiliweto Gidö.

“Dua pasangan calon telah mendaftarkan diri, dengan pasangan pertama datang pada pukul 11.00 WIB dan pasangan kedua pada pukul 16.00 WIB,” ungkap Dedi di depan Kantor KPU Kabupaten Nias.

Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Ketua KPU, anggota KPU lainnya, Sekretaris, serta Kasubag Teknis.

Dukungan Partai Politik untuk Pasangan Calon

Kedua pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat ambang batas pencalonan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Nias. Setiap calon harus mendapatkan minimal 6.365 suara sah dari Pemilu 2024, baik melalui satu partai politik maupun gabungan partai politik.

Pasangan calon pertama, Alinuru Laoli dan Faozanolo Zai, mendapat dukungan dari koalisi empat partai politik dengan total suara sah sebagai berikut: Nasdem (5.787 suara), PAN (5.287 suara), Demokrat (4.595 suara), dan PSI (1.599 suara).

“Total dukungan suara sah untuk pasangan ini mencapai 17.238 suara,” ujar Dedi.

Sementara itu, pasangan calon kedua, Yaatulo Gulo dan Arota Lase, yang merupakan petahana di daerah setempat, didukung oleh koalisi lima partai politik, yaitu Hanura (3.469 suara), Golkar (12.186 suara), Gerindra (4.142 suara), PDI Perjuangan (24.511 suara), dan Perindo (1.854 suara).

“Dukungan suara sah untuk pasangan ini berjumlah 46.162 suara,” lanjut Dedi.

Setelah pendaftaran, KPU Kabupaten Nias, dengan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Nias, melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon yang diserahkan.

“Kami telah memeriksa berkas kedua pasangan calon dan menyatakan bahwa semua dokumen lengkap serta sudah diterima,” kata Dedi.

Selanjutnya, KPU memberikan tanda terima pendaftaran, berita acara penerimaan, dan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di RSUP H. Adam Malik, Medan. Pemeriksaan kesehatan para calon akan berlangsung dari 31 Agustus hingga 1 September 2024.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung agar seluruh tahapan pemilihan ini berjalan dengan lancar,” sela Elisati. (rdr-tanhar)

Exit mobile version