GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Status lahan seluas 500 Hektare (Ha) di Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), yang sebelumnya jadi kawasan hutan lindung.
Informasinya, status kawasan lahan tersebut bakal dicabut atau dibebaskan. Hal tersebut demi rakyat agar bisa mereka manfaatkan. Kabar tersebut muncul saat Tim Kementerian LHK bertandang ke ruangan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, Jumat (6/9/2024).
Tim Survei dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dalam hal ini Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengaku datang untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di Kota Gunungsitoli.
Status pencabutan lahan seluas 500 Ha di Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli sebelumnya tersiar saat pertemuan, Senin (19/8/2024). Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli menyatakan harapannya agar masyarakat di Kecamatan Gunungsitoli Barat mendukung penuh kegiatan tim survei di lapangan.
“Ini merupakan kepentingan bersama,” tegasnya.
Dengan adanya verifikasi dan inventarisasi ini, semoga masalah penguasaan lahan yang selama ini menghambat masyarakat bisa segera teratasi.