NIAS, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias menggelar sosialisasi penting mengenai penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan, yang berlangsung di 101 Nusa Lima Beach, Selasa (10/9/2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tata cara penyelesaian sengketa antar peserta dalam tahapan kampanye Pilkada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa, menekankan pentingnya panduan dalam menghadapi kemungkinan sengketa di kemudian hari.
Dalam sesi materi, Novan Maskurnia Hura, seorang narasumber yang dihadirkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias, menjelaskan bahwa sengketa antar peserta pemilihan sering kali terjadi ketika salah satu pihak merasa dirugikan.
Ruang lingkup sengketa ini biasanya melibatkan pasangan calon. “Yang berhak menyelesaikan sengketa antar peserta adalah Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi.”
“Namun, Panwaslu Kecamatan harus mendapat mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukannya,” jelas Novan.