Lebih lanjut, Novan menegaskan bahwa setiap pengajuan sengketa harus disertai dengan bukti yang jelas.
“Jika bukti yang diajukan oleh pemohon sudah memenuhi unsur, maka Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu lainnya akan mengadakan musyawarah untuk memproses laporan tersebut,” tambahnya.
Narasumber lainnya, Oibuala Laia, membahas tata cara penyelesaian sengketa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun Menurutnya, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cepat, terutama jika berkaitan dengan masalah alat peraga kampanye (APK).
“Sebagai contoh, jika Panwaslu Kecamatan sudah memutuskan terkait APK yang bermasalah tetapi tidak diindahkan oleh tim pasangan calon, maka Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan APK tersebut,” papar Oibuala.
“Melalui sosialisasi ini semoga seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada di Kabupaten Nias dapat lebih siap dan memahami prosedur penyelesaian sengketa, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan,” tutup Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Budiaman Mendrofa usai memoderatori kegiatan tersebut. (rdr-tanhar)