Sengketa Antar Peserta Pilkada Kabupaten Nias, Panwaslu Kecamatan Punya Cara 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tata cara penyelesaian sengketa antar peserta dalam tahapan kampanye Pilkada.

Para peserta dan panitia penyelenggara kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa antar peserta tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias 2024, Selasa (10/9/2024). (Kariadil Harefa/Radarsumbar)

Para peserta dan panitia penyelenggara kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa antar peserta tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias 2024, Selasa (10/9/2024). (Kariadil Harefa/Radarsumbar)

NIAS, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias menggelar sosialisasi penting mengenai penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan, yang berlangsung di 101 Nusa Lima Beach, Selasa (10/9/2024.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tata cara penyelesaian sengketa antar peserta dalam tahapan kampanye Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa, menekankan pentingnya panduan dalam menghadapi kemungkinan sengketa di kemudian hari.

Dalam sesi materi, Novan Maskurnia Hura, seorang narasumber yang dihadirkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias, menjelaskan bahwa sengketa antar peserta pemilihan sering kali terjadi ketika salah satu pihak merasa dirugikan.

Ruang lingkup sengketa ini biasanya melibatkan pasangan calon. “Yang berhak menyelesaikan sengketa antar peserta adalah Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi.”

“Namun, Panwaslu Kecamatan harus mendapat mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukannya,” jelas Novan.

Lebih lanjut, Novan menegaskan bahwa setiap pengajuan sengketa harus disertai dengan bukti yang jelas.

“Jika bukti yang diajukan oleh pemohon sudah memenuhi unsur, maka Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu lainnya akan mengadakan musyawarah untuk memproses laporan tersebut,” tambahnya.

Narasumber lainnya, Oibuala Laia, membahas tata cara penyelesaian sengketa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun Menurutnya, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cepat, terutama jika berkaitan dengan masalah alat peraga kampanye (APK).

“Sebagai contoh, jika Panwaslu Kecamatan sudah memutuskan terkait APK yang bermasalah tetapi tidak diindahkan oleh tim pasangan calon, maka Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan APK tersebut,” papar Oibuala.

“Melalui sosialisasi ini semoga seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada di Kabupaten Nias dapat lebih siap dan memahami prosedur penyelesaian sengketa, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan,” tutup Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Budiaman Mendrofa usai memoderatori kegiatan tersebut. (rdr-tanhar)

Exit mobile version