GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias telah melaporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli dan Sekretarisnya ke Polres Nias pada Rabu (11/9/2024).
Laporan ini terkait tindakan Komisioner KPU yang diduga menghalangi wartawan saat meliput pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada 2024 di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Rabu, 28 Agustus 2024.
“Kami resmi melaporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli dan Sekretarisnya terkait tindakan yang menghambat kemerdekaan pers. Laporan pengaduan ini sudah diterima oleh bagian SIUM Polres Nias,” ujar Ketua SMSI Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, didampingi Sekretaris Krispinus K. Zebua, Bendahara Kurniawan Zendrato, dan sejumlah jurnalis lain usai menyampaikan laporan tersebut.
Menurut Suarman, kehadiran wartawan pada acara pendaftaran Bapaslon di Kantor KPU adalah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, pada saat pendaftaran, Komisioner KPU melarang wartawan mendokumentasikan acara penyerahan berkas Bapaslon dan bahkan menghalangi tugas jurnalistik mereka dengan bantuan tenaga pengamanan internal KPU.
“Tindakan menghalangi pers saat bertugas sama saja dengan tidak menjamin kemerdekaan pers. Bahkan, ada upaya untuk mematikan kebebasan pers,” tegas Suarman.