Ia menilai, tindakan ini merongrong pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia. Masih kata Suarman, bahwa tindakan tersebut tidak mendukung program pengembangan pers yang bebas dan bertanggung jawab, sebagaimana diupayakan oleh organisasi pers, Dewan Pers, dan pemerintah.
“Tindakan ini sangat bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 dan diduga melanggar Pasal 4, Pasal 1, dan Pasal 18. Kami meminta Kapolres Nias untuk memproses hukum lima Komisioner KPU beserta sekretariatnya,” tambahnya.
Laporan SMSI ini juga ditembuskan kepada Kapolri, Ketua Dewan Pers, Ketua Umum SMSI, Kapolda Sumatera Utara, dan Ketua SMSI Provinsi Sumatera Utara.
Suarman menyebut bahwa para jurnalis yang mengalami perlakuan tersebut sebenarnya telah menunggu permohonan maaf dari para Komisioner, namun hingga laporan dibuat, belum ada itikad baik dari pihak terkait.
Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, mengonfirmasi bahwa laporan SMSI sudah diterima dan akan diproses sesuai prosedur. (rdr)