Halangi Wartawan Meliput, SMSI Nias Laporkan Komisioner KPU Gunungsitoli ke Polisi

Laporan ini terkait tindakan Komisioner KPU yang diduga menghalangi wartawan saat meliput pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada 2024 di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Rabu, 28 Agustus 2024.

Anggota SMSI Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut) saat menyerahkan dokumen terkait tindakan oknum komisioner KPU Kota Gunungsitoli halangi jurnalis meliput Bapaslon mendaftar. (Dok. SMSI/Radarsumbar)

Anggota SMSI Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut) saat menyerahkan dokumen terkait tindakan oknum komisioner KPU Kota Gunungsitoli halangi jurnalis meliput Bapaslon mendaftar. (Dok. SMSI/Radarsumbar)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias telah melaporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli dan Sekretarisnya ke Polres Nias pada Rabu (11/9/2024).

Laporan ini terkait tindakan Komisioner KPU yang diduga menghalangi wartawan saat meliput pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada 2024 di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Rabu, 28 Agustus 2024.

“Kami resmi melaporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli dan Sekretarisnya terkait tindakan yang menghambat kemerdekaan pers. Laporan pengaduan ini sudah diterima oleh bagian SIUM Polres Nias,” ujar Ketua SMSI Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, didampingi Sekretaris Krispinus K. Zebua, Bendahara Kurniawan Zendrato, dan sejumlah jurnalis lain usai menyampaikan laporan tersebut.

Menurut Suarman, kehadiran wartawan pada acara pendaftaran Bapaslon di Kantor KPU adalah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, pada saat pendaftaran, Komisioner KPU melarang wartawan mendokumentasikan acara penyerahan berkas Bapaslon dan bahkan menghalangi tugas jurnalistik mereka dengan bantuan tenaga pengamanan internal KPU.

“Tindakan menghalangi pers saat bertugas sama saja dengan tidak menjamin kemerdekaan pers. Bahkan, ada upaya untuk mematikan kebebasan pers,” tegas Suarman.

Ia menilai, tindakan ini merongrong pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia. Masih kata Suarman, bahwa tindakan tersebut tidak mendukung program pengembangan pers yang bebas dan bertanggung jawab, sebagaimana diupayakan oleh organisasi pers, Dewan Pers, dan pemerintah.

“Tindakan ini sangat bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 dan diduga melanggar Pasal 4, Pasal 1, dan Pasal 18. Kami meminta Kapolres Nias untuk memproses hukum lima Komisioner KPU beserta sekretariatnya,” tambahnya.

Laporan SMSI ini juga ditembuskan kepada Kapolri, Ketua Dewan Pers, Ketua Umum SMSI, Kapolda Sumatera Utara, dan Ketua SMSI Provinsi Sumatera Utara.

Suarman menyebut bahwa para jurnalis yang mengalami perlakuan tersebut sebenarnya telah menunggu permohonan maaf dari para Komisioner, namun hingga laporan dibuat, belum ada itikad baik dari pihak terkait.

Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, mengonfirmasi bahwa laporan SMSI sudah diterima dan akan diproses sesuai prosedur. (rdr)

Exit mobile version