NIAS, RADARSUMBAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menyelenggarakan Deklarasi Pemilu Damai sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Deklarasi ini dihadiri oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias untuk periode 2024-2029, yakni pasangan nomor urut 1, Ya’atulo Gulo bersama Arota Lase dan pasangan nomor urut 2, Alinuru Laoli bersama Faozanolo Zai di halaman Kantor KPU Kabupaten Nias, Selasa (24/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama proses Pilkada berlangsung.
Ia juga mengungkapkan bahwa tahapan demi tahapan Pilkada di Kabupaten Nias sudah berjalan sesuai rencana, salah satunya adalah pelaksanaan Deklarasi Pemilu Damai.
Deklarasi ini, menurut Elisati, bukan hanya formalitas semata, melainkan merupakan ajakan konkret kepada seluruh pihak yang terlibat untuk menciptakan suasana pemilu yang kondusif.
“Hari ini, kita mendengar langsung komitmen dari pasangan calon dan partai politik untuk menciptakan suasana kampanye yang damai dan kondusif. Ini adalah komitmen bersama demi terciptanya Pilkada yang jujur, aman, dan berintegritas,” ujar Elisati.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap tahapan Pilkada hingga selesai. “Kami berharap deklarasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi wujud nyata dari keinginan kita bersama untuk menyukseskan Pilkada yang damai dan aman di Kabupaten Nias,” lanjut Elisati.
Pembacaan Naskah Deklarasi Pemilu Damai
Setelah membuka acara secara resmi, Elisati Zandroto memimpin pembacaan naskah Deklarasi Pemilu Damai. Naskah tersebut berisi komitmen dari para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias, partai politik pengusung, serta tim kampanye untuk menjaga integritas dan kedamaian selama masa kampanye.
Dalam deklarasi tersebut, para peserta berjanji untuk mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Kami, calon Bupati dan Wakil Bupati Nias, partai politik pengusung, beserta tim kampanye dan para pendukung, berjanji mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan kampanye yang aman, tertib, dan damai, tanpa hoaks, politisasi SARA, dan politik uang.”
“Kami akan menjalankan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap seluruh peserta deklarasi serempak.
Deklarasi Pemilu Damai ini juga turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dan pejabat daerah yang bertindak sebagai saksi.
Di antaranya, perwakilan DPRD Kabupaten Nias, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias, perwakilan Kapolres Nias, perwakilan Dandim 0213/Nias, perwakilan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias.
Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias, yakni Elisati Zandroto, Fransiskus Lafau, Selizaro Mendrofa, dan John Apriman Mendrofa.
Deklarasi Pemilu Damai yang digagas oleh KPU Kabupaten Nias ini mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan. Masyarakat berharap bahwa seluruh komitmen yang disampaikan dalam deklarasi ini bisa diwujudkan dengan nyata di lapangan.
Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto, juga menambahkan bahwa masyarakat perlu berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton dalam proses Pilkada ini, tetapi ikut serta mengawasi jalannya setiap tahapan. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas,” kata Elisati menutup.
Kolaborasi Semua Pihak untuk Sukseskan Pilkada
Di akhir acara, Elisati mengingatkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pilkada bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi merupakan hasil kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, pasangan calon, partai politik, serta aparat keamanan.
Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan Pilkada yang damai dan sukses.
Sementara itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias juga menyatakan kesiapannya dan berkomitmen untuk menjalankan kampanye secara bersih dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rdr-tanhar)