Untuk jangka panjang, Sekda Nias memaparkan sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan demi menjaga keberlanjutan dan perkembangan Mal Pelayanan Publik. Langkah-langkah tersebut mencakup:
- Tersusunnya Dokumen Perencanaan dan Anggaran Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias T.A. 2026 (Renja dan DPA 2025 dan 2026).
- Penataan Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nias.
- Monitoring Data, Evaluasi dan Solusi Permasalahan.
Berdasarkan hasil evaluasi atas capaian Proyek Perubahan di atas, dapat dilihat dari adanya persetujuan Kementerian PANRB dan terbitnya Peraturan Bupati Nias tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Dengan adanya proyek ini, saya optimis bahwa pelayanan publik di Kabupaten Nias akan semakin profesional dan terarah.”
“Proyek ini adalah langkah besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik,” ungkap Ismael P. Sinaga sebagai penguji menanggapi.
Senada dengan itu, Drs. Jumsadi Damanik, S.H., M.Hum., yang bertindak sebagai pembimbing, turut menyampaikan apresiasinya atas capaian yang telah diraih selama pelaksanaan proyek.
Ia berharap bahwa semua rencana yang telah disusun bisa terealisasi sesuai jadwal, sehingga manfaat dari Mal Pelayanan Publik dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
“Keberhasilan proyek ini sangat tergantung pada komitmen bersama antara pemerintah dan stakeholder terkait. Kami berharap implementasi ini bisa berlanjut sesuai dengan harapan, demi kemajuan Kabupaten Nias,” ujarnya.
Sekda Samson P. Zai mengungkapkan bahwa dukungan dari berbagai pihak sangat penting dalam keberhasilan Proyek Perubahan ini.
Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, masyarakat Kabupaten Nias akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan dalam satu atap. (rdr-tanhar)