NIAS SELATAN, RADARSUMBAR.COM – Dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang siswi SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu, YD (17), oleh oknum kepala sekolah berinisial FD, terus menjadi sorotan.
Menurut pengamat hukum Martin J. Halawa, SH., MH., bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dilindungi undang-undang.
“Hukum kita jelas dan tegas melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Anak adalah siapapun yang belum berusia 18 tahun, dan YD sebagai siswi berusia 17 tahun berada dalam perlindungan penuh hukum Indonesia,” katanya, Senin (24/3/2024).
Dugaan penamparan yang mengakibatkan kepala terbentur dinding hingga mengalami mimisan dan trauma psikologis ini sangat memprihatinkan.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang, bukan tempat mereka menerima kekerasan dari figur yang seharusnya melindungi,” terangnya.
Martin menilai, tindakan kepala sekolah yang mengklaim “hanya memarahi” sebagai bagian dari “mendidik” adalah pemahaman yang keliru dan berbahaya.
Kekerasan fisik bukanlah metode pendidikan yang dibenarkan dalam sistem pendidikan modern dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, insiden itu terjadi pada Jumat (7/3/2025) pagi di dalam ruang kelas ini mengakibatkan korban mengalami mimisan dan trauma hingga enggan kembali ke sekolah.
Kakak korban, Fitri Duha, mengungkapkan bahwa YD mengalami pendarahan terus-menerus dari hidung setelah insiden tersebut.
Menurut pengakuan korban, kepala sekolah masuk ke kelas, kemudian menampar beberapa siswa laki-laki dan dirinya. Bahkan, YD menerima dua kali tamparan, mulutnya diperas, serta didorong hingga kepalanya terbentur dinding.
Praktisi Martin Halawa menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak termasuk dalam tindak pidana yang dapat berbentuk fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian.
Ia menambahkan penting dicatat bahwa Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan tegas melarang siapapun menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelanggarnya terancam hukuman penjara minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 15 tahun. “Tindak kekerasan terhadap anak dapat diproses secara hukum, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Martin J. Halawa.
“Siapa pun yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap anak berhak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, lembaga perlindungan anak, atau Komnas HAM,” sambung Martin, saat ditemui kantornya Jl. Lagundri Lingk. 1 No.2, Ps. Gn. Sitoli, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Komentar