Radarsumbar.com
Kamis, 30 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Datangkan Pakar Pidana dari Unand Demi Saksi Meringankan, Eks Kapolda Sumbar Justru Kecele

Guru Besar Fakultas Hukum Unand itu menyatakan perintah atasan kepada bawahan termasuk tindak pidana sebagaimana Pasal 114 atau 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Redaksi Redaksi
Rabu, 15/3/2023 | 18:01 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa ‘kecele’ usai mendatangkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand), Elwi Danil.

Pasalnya, eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika tersebut mendatangkan Pakar Pidana Unand itu guna jadi saksi meringankan.

Baca Juga

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Jaksel

Pemerintah Terbitkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Dinukil dari laman TV One, Guru Besar Fakultas Hukum Unand itu menyatakan perintah atasan kepada bawahan termasuk tindak pidana sebagaimana Pasal 114 atau 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Hal tersebut disampaikannya saat ditanyakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Jon Sarman Saragih yang bertanya perintah atasan ke bawahan dengan contoh mengganti sabu-sabu dengan tawas.

“Ada perintah dari atasan ke bawahan, semisal kapolda ke kapolres, pembicaraannya ganti sebagian dengan tawas, terus juga bonus bagi anggota. Itu perintahnya dalam rangka mengganti barang bukti, apa itu memenuhi unsur Pasal 55 KUHP?” tanya Jon Sarman di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).

“Bila melihat ilustrasi tersebut, ada kemungkinan yang menyuruh dan disuruh, karena dilaksanakan oleh perintah jabatan. Menurutnya, pelaksanaan itu dari perintah jabatan yang sah, tetapi tidak semua dilaksanakan dengan bawahan,” jawab Elwi.

Menurutnya, seorang bawahan terikat pada ketentuan-ketentuan peraturan internal yang disebutkan sebagaimana diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011, kemudian diperbarui dengan Perpol nomor 7 2022.

“Bahwa seorang bawahan wajib menolak perintah atasannya apabila perintah tersebut melanggar norma hukum, kesusilaan, dan agama,” katanya.

Elwi menjelaskan, ketika seorang bawahan menolak perintah atasannya, harus ada laporan ke atasan dari atasan yang memberikan perintah agar dapat perlindungan secara hukum.

Selanjutnya, dia mengatakan ada yang menggerakkan, karena atasan itu menggerakkan untuk melakukan tindak pidana dalam arti melanggar kewenangannya.

“Izin saya lihat Pasal 55 ayat 1 ke 2 itu, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kemudian dengan menyalahgunakan kekuasaan dan martabat,” katanya.

“Dalam kasus yang mulia kemukakan tadi, menurut saya, disitu ada menyalahgunakan kekuasaan. Disalahgunakan untuk memerintahkan anak buahnya melakukan sesuatu seperti yang dia kehendaki,” sambungnya.

Sementara itu, Hakim Jon kembali menanyakan pelaku yang menyuruh tersebut menggerakkan sebagaimana yang dimaksud pasal 114 atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Jika melihat konstruksi dari Pasal 55 ayat 1 ke-2, keduanya merupakan pelaku. Oleh karena itu, dia menyatakan penyuruh dan tersuruh masuk ke dalam Pasal 114 atau 112 UU Narkotika. Kesimpulannya, bisa Yang Mulia,” tuturnya. (rdr-008)

Tag: saksiTeddy MinahasaUnand

Baca Juga

Kadiv Humas Mabes Polri mewakili Kapolri menyerahkan bantuan paket sembako untuk warga di Jaksel. (Dok. Divhumas Polri)

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Jaksel

Rabu, 29/3/2023 | 20:31 WIB
Pemerintah melalui SKB 3 menteri menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2023. (net)

Pemerintah Terbitkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Rabu, 29/3/2023 | 20:01 WIB
Kapal PELNI. (Dok. Istimewa)

PELNI Siapkan 68 Kapal untuk Angkutan Lebaran Tahun Ini

Rabu, 29/3/2023 | 18:01 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo saat memberi keterangan pers terkait mutasi Polri. (Dok. Divhumas)

Kapolri Mutasi Ratusan Personel, Tujuh Jenderal Alami Pergantian

Rabu, 29/3/2023 | 17:31 WIB
Selanjutnya
Ubah Trotoar jadi Tempat Parkir, Satpol PP Padang Panggil Pemilik K92 Mart

Ubah Trotoar jadi Tempat Parkir, Satpol PP Padang Panggil Pemilik K92 Mart

Kapolri Minta Pengendara dengan Pelat Nomor Khusus Ditindak Tegas jika Melanggar

Kapolri Minta Pengendara dengan Pelat Nomor Khusus Ditindak Tegas jika Melanggar

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Lama Kosong, Kursi Wakapolresta Padang Diisi Sosok Ini

    Lama Kosong, Kursi Wakapolresta Padang Diisi Sosok Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Mahasiswi di Padang Diduga Gadaikan Mobil Rental, Keluarga: Kami Malu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Spanduk Sosok Perempuan yang Disebut-sebut jadi Calon Wali Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Kecamatan di Agam Dilanda Pohon Tumbang, Banjir dan Longsor, Ini Lokasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenazah Nenek Andre Rosiade Dimakamkan secara Militer di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unand jadi Tersangka Penyimpangan Seksual, WCC: Satunya Anak Pejabat di Pemprov Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Bupati Limapuluh Kota, Alis Marajo Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Pemalakan di Pantai Padang Terekam Kamera, Pelaku Siap-siap Masuk Bui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Asal Padang Ditangkap Polisi di Dumai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023