Radarsumbar.com
Jumat, 24 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Demi Wujudkan Keadilan Restoratif, Cabjari Payakumbuh Hentikan Kasus Anak Maling Gawai

Redaksi Redaksi
Jumat, 14/1/2022 | 17:04 WIB
Ilustrasi maling. (net)

Ilustrasi maling. (net)

ShareTweetSendShare

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Payakumbuh di Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menghentikan penuntutan perkara anak melakukan tindak pidana maling ponsel pada Desember 2021 yang berinisial MY (17) berdasarkan keadilan restoratif.

Kacabjari Payakumbuh di Suliki, Ridwan, Jumat, mengatakan telah disetujuinya keadilan restoratif dengan keluarnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2), tuntutan untuk pelaku secara resmi dihentikan. “Dengan keluarnya SKP2 perkara dinyatakan selesai demi hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan dari pengadilan,” ujarnya didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus Halan dan Kaur Pembinaan M. Bahsan Albana.

Baca Juga

Pemerintah Keluarkan Harga Gabah dan Beras Terbaru, Ini Respons HKTI

Terkait Perjanjian New START, Rusia Antisipasi Potensi Serangan Nuklir AS dan Sekutu

Penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan tentang keadilan restoratif.

Ia mengatakan sebelum keluarnya SKP2 pihak Cabjari Payakumbuh di Suliki melakukan berbagai upaya seperti upaya perdamaian antara kedua belah pihak. “Upaya perdamaian pada 10 Januari 2022 dan pada saat itu tercapai kata damai antara keluarga pelaku dengan keluarga korban. Perdamaian tanpa syarat,” katanya.

Selanjutnya, Cabjari Payakumbuh di Suliki juga melakukan pengajuan secara berjenjang seperti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada Rabu, 12 Januari 2022 dan kejati menyetujui. “Setelahnya kita mengajukan ke kejaksaan agung muda tindak pidana umum pada Kamis, 13 Januari dan Alhamdulillah juga disetujui,” kata dia.

Menurutnya, untuk mendapatkan keadilan restoratif terdapat beberapa syarat atau beberapa hal yang dipenuhi salah satunya belum pernah tersandung kasus hukum. “Selanjutnya kedua pihak yakni pelaku dan korban sepakat damai, kerugian tidak mencapai Rp2,5 juta dan juga harus mendapatkan respons yang positif oleh masyarakat,” ujarnya.

Untuk pelaku MY, menurutnya telah sesuai dengan syarat atau hal untuk mendapatkan keadilan restoratif. Nilai kerugian untuk korban hanya Rp2,4 juta.

Untuk diketahui pelaku MY (17) diamankan pada Desember 2021 setelah melakukan aksinya di Jorong Tiakar Guguak VIII Koto. Proses masuk ke kejaksaan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti tanggal 5 Januari 2022. “Penghentian tuntutan ini merupakan yang pertama untuk kami di Cabjari Payakumbuh di Suliki. Terimakasih kepada semua pihak dan khususnya bimbingan dari Kejati Sumbar,” katanya.

Dia berharap agar nantinya MY (17) dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi kesalahannya dikemudian hari.

Sementara Kepala Jorong Balai Mansiro yang mewakili pihak keluarga pelaku, Bujang Aya mengatakan setelah dihentikan tuntutan, MY (17) akan menjadi tanggung jawabnya bersama keluarga dan masyarakat untuk menjadikannya pribadi yang lebih baik. “InsyaAllah kami bersama-sama akan membimbing anak kemenakan kami ini agar nantinya tidak mengulangi hal seperti ini lagi dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya. (ant)

Tag: anakCabjari PayakumbuhdihentikanHeadlinemalingperkaraPilihan Editor

Baca Juga

Ketua Umum DPN HKTI, Fadli Zon. (Dok. Istimewa)

Pemerintah Keluarkan Harga Gabah dan Beras Terbaru, Ini Respons HKTI

Kamis, 23/3/2023 | 17:31 WIB
Terkait Perjanjian New START, Rusia Antisipasi Potensi Serangan Nuklir AS dan Sekutu

Terkait Perjanjian New START, Rusia Antisipasi Potensi Serangan Nuklir AS dan Sekutu

Kamis, 23/3/2023 | 16:00 WIB
Dikonsumsi saat Ramadan, MUI Ingatkan Isian Kue Sus tak Kandung Bahan yang Haram

Dikonsumsi saat Ramadan, MUI Ingatkan Isian Kue Sus tak Kandung Bahan yang Haram

Kamis, 23/3/2023 | 13:30 WIB
Agar Sehat dan Bugar selama Berpuasa Ramadan, Ini 7 Tipsnya

Agar Sehat dan Bugar selama Berpuasa Ramadan, Ini 7 Tipsnya

Kamis, 23/3/2023 | 13:00 WIB
Selanjutnya
Kasus Satelit Kemenhan bakal Naik Penyidikan, Panglima Sebut Ada Oknum TNI Terlibat

Kasus Satelit Kemenhan bakal Naik Penyidikan, Panglima Sebut Ada Oknum TNI Terlibat

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bintang Bano di Sumbawa Barat

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bintang Bano di Sumbawa Barat

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • TEKS FOTO: Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP KPK) Sumatera Barat (Sumbar), Ismail Novendra. (Foto: Dok. Pribadi)

    Dituduh Punya Anak dari Wanita Lain, Ketua DPRD Padang Disarankan Tes DNA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ampas Kopi Bisa Hilangkan Bau di Kulkas, Begini Caranya!

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Kasdim Padang Meninggal Dunia, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporkan 6 Media Online ke Polisi, PWI Sumbar: Syafrial Kani Keliru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporkan 6 Media Online ke Polisi, Ini Alasan Ketua DPRD Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertemu Buaya di Padang, Masyarakat Bisa Hubungi Nomor Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Ketua DPRD Padang, Kasat Reskrim: Kita Koordinasi dengan Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 71 Nagari Pemekaran di Pasbar Diminta Gali Potensi Daerah untuk Tingkatkan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketahuan Mencuri, Remaja di Agam Bacok Pemilik Rumah dan Anaknya hingga Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pariaman Sediakan Dua Pasar Pabukoan selama Ramadhan, Ini Lokasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023