Radarsumbar.com
Jumat, 24 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Dewan Pers Tegaskan Pendaftaran dan Pendataan Perusahaan Pers Itu Beda

Penegasan itu sekaligus menjawab banyaknya informasi tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers yang mengganggap tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media oleh Dewan Pers.

Redaksi Redaksi
Selasa, 28/2/2023 | 18:31 WIB
Ilustrasi dewan pers. (net)

Ilustrasi dewan pers. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pers (DP) menegaskan bahwa pendaftaran perusahaan media (pers) tidak sama dengan pendataan atau verifikasi perusahaan media.

Penegasan itu sekaligus menjawab banyaknya informasi tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers yang mengganggap tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media oleh Dewan Pers.

Baca Juga

Andre Rosiade Dampingi Sekjen Gerindra Ziarah Kubur di Makkah

Braditi Moulevey Hadiri Pelantikan Forum Komunikasi Cipinang Besar Utara

Dalam siaran pers yang diterima Radarsumbar.com, Selasa (28/2/2023), Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers Asmono Wikan menjelaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

“Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers,” jelasnya.

Dia melanjutkan, sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugasnya antara lain mendata perusahaan pers. “Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” tegasnya.

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers katanya, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

“Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” sambungnya.

Ia memaparkan, bahwa pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers serta, menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.

Pendataan perusahaan pers kata lagi, dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.

“Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan,” tuturnya.

“Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan.”

“Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tutupnya. (rdr)

Tag: Dewan PersmediaPerusahaan Pers

Baca Juga

Andre Rosiade Dampingi Sekjen Gerindra Ziarah Kubur di Makkah

Andre Rosiade Dampingi Sekjen Gerindra Ziarah Kubur di Makkah

Jumat, 24/3/2023 | 14:30 WIB
Braditi Moulevey Hadiri Pelantikan Forum Komunikasi Cipinang Besar Utara

Braditi Moulevey Hadiri Pelantikan Forum Komunikasi Cipinang Besar Utara

Jumat, 24/3/2023 | 12:21 WIB
Menkes Akui WHO Banyak Berkontribusi untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia

Menkes Akui WHO Banyak Berkontribusi untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia

Jumat, 24/3/2023 | 11:30 WIB
Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek di Sini!

Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek di Sini!

Jumat, 24/3/2023 | 11:00 WIB
Selanjutnya
Kolaborasi Telkomsel dan Huawei. (Dok. Telkomsel)

Telkomsel dan Huawei Kolaborasi Hadirkan Guide to Future Telco

Pemko Payakumbuh Fasilitasi 50 UMKM Dapat Sertifikat Halal Gratis

Pemko Payakumbuh Fasilitasi 50 UMKM Dapat Sertifikat Halal Gratis

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • TEKS FOTO: Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP KPK) Sumatera Barat (Sumbar), Ismail Novendra. (Foto: Dok. Pribadi)

    Dituduh Punya Anak dari Wanita Lain, Ketua DPRD Padang Disarankan Tes DNA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ampas Kopi Bisa Hilangkan Bau di Kulkas, Begini Caranya!

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Gagal Tes Kesehatan dan Wawancara, Gebril Daulai Tersingkir dari KPU Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertemu Buaya di Padang, Masyarakat Bisa Hubungi Nomor Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 71 Nagari Pemekaran di Pasbar Diminta Gali Potensi Daerah untuk Tingkatkan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketahuan Mencuri, Remaja di Agam Bacok Pemilik Rumah dan Anaknya hingga Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Berangkat, Penumpang Air Asia Ngamuk di BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasdim Padang Meninggal Dunia, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rachmad Wijaya Salurkan 16 Gulung Tikar Salat di Masjid Raya Taqrib Padang, Terinspirasi Amal Sang Ibunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporkan 6 Media Online ke Polisi, PWI Sumbar: Syafrial Kani Keliru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023