Radarsumbar.com
Senin, 20 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Diberhentikan Sementara, Wali Nagari Panti Pasaman Ditenggat 3 Bulan Selesaikan Temuan Inspektorat Rp1,6 M

Redaksi Redaksi
Selasa, 31/5/2022 | 16:33 WIB
Gedung Inspektorat Pasaman Barat. (ANTARA/Altas Maulana)

Gedung Inspektorat Pasaman Barat. (ANTARA/Altas Maulana)

ShareTweetSendShare

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Bupati Pasaman, Sumatera Barat Benny Utama memberhentikan sementara Wali Nagari (kepala desa) Panti, Kecamatan Panti periode 2016-2022 Yefri Aldi terkait hasil temuan Inspektorat setempat tentang penggunaan dana nagari senilai Rp1,6 miliar.

Surat keputusan pemberhentian sementara itu ditandatangi oleh Bupati Pasaman Benny Utama Nomor : 188.45/236/BUP-PAS/2022 pada tanggal 27 April 2022.

Baca Juga

Pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa dan Ibunya Meninggal Kecelakaan

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas 

“Berdasarkan hasil temuan khusus Inspektorat maka wali nagari Panti diberhentikan sementara. Nilai temuan itu mencapai Rp1,6 miliar,” kata Kepala Inspektorat Pasaman Barat Amdarisman saat dihubungi di Simpang Empat, Selasa (31/5/2022).

Menurutnya pemberhentian sementara selama tiga bulan sejak surat keputusan keluar. Jika memang tenggang waktu tiga bulan wali nagari itu bisa menyelesaikan temuan senilai Rp1,6 miliar itu maka akan diangkat kembali sebagai wali nagari.

“Selesaikan temuan maka akan diaktifkan kembali. Jika tidak mampu menyelesaikan dalam waktu tiga bulan maka akan diberhentikan definitif dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Ia berharap wali nagari itu bisa menyelesaikan hasil temuan inspektorat tentang penggunaan keuangan pemerintah nagari dengan cepat.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Pasaman Patrison saat dikonfirmasi juga membenarkan tentang pemberhentian atau penonaktifan sementara wali nagari Panti itu. Menurutnya Wali Nagari Panti diberhentikan sementara untuk untuk menyelesaikan temuan dari inspektorat.

“Dia diberhentikan sementara berdasarkan hasil temuan Inspektorat tentang penggunaan dana nagari,” katanya.

Ia menyebutkan jika cepat ia menyelesaikan temuan dalam jangka waktu tiga bulan maka kembali akan diaktifkan lagi untuk pemulihan nana baiknya. “Jika dalam satu minggu atau dua minggu bisa selesai maka akan diaktifkan kembali karena masa jabatannya berakhir Desember 2022,” tegasnya.

Pemberhentian sementara itu, katanya dilakukan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan temuan dari Inspektorat.

Jika nanti tidak juga diselesaikan dalam tenggang waktu yang diberikan maka akan diberhentikan total. Kemudian tergantung dari Inspektorat untuk tindak lanjut temuan itu sesuai aturan yang ada.

Dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Panti berbunyi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Nomor: 700/41/KHUSUS/INSP-2021 tanggal 9 September 2021 terdapat temuan berupa pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pemerintah Wali Nagari Panti.

Ditegaskan dalam surat keputusan itu bahwa pada batas waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan dan berdasarkan peringatan 1 dan peringatan 2 wali nagari itu tidak menindaklanjuti hasil temuan itu.

Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 15 huruf b angka 7 Peraturan Bupati Pasaman Nomor 41 tahun 2017 tentang pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di lingkungan Pemkab Pasaman perlu ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara Wali Nagari Panti Kecamatan Panti periode 2016-2022.

Juga ditegaskan segera menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat jangka waktu tiga bulan sejak ditetapkan keputusan Bupati Pasaman tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Panti Kecamatan Panti periode 2016-2022. (rdr/ant)

Tag: inspektorattemuanwali nagari Panti

Baca Juga

Pebulutangkis muda Syabda Perkasa yang meninggal kecelakaan. (Dok. Istimewa)

Pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa dan Ibunya Meninggal Kecelakaan

Senin, 20/3/2023 | 20:01 WIB
Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas 

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas 

Senin, 20/3/2023 | 17:31 WIB
Wapres: Impor Pakaian Bekas Bahayakan Industri Tekstil Nasional dan Kesehatan

Wapres: Impor Pakaian Bekas Bahayakan Industri Tekstil Nasional dan Kesehatan

Senin, 20/3/2023 | 16:30 WIB
Terbaik di Dunia, Penanganan COVID-19 Indonesia Dipuji Dua Lembaga Internasional

Terbaik di Dunia, Penanganan COVID-19 Indonesia Dipuji Dua Lembaga Internasional

Senin, 20/3/2023 | 16:00 WIB
Selanjutnya
40 Kg Ganja Kering Barang Bukti Kasus Narkoba Dimusnahkan Kejari Padang

40 Kg Ganja Kering Barang Bukti Kasus Narkoba Dimusnahkan Kejari Padang

Akomodir Pembelian Hewan Kurban, Pemkab Padangpariaman Buka kembali Pasar Ternak

Akomodir Pembelian Hewan Kurban, Pemkab Padangpariaman Buka kembali Pasar Ternak

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Belasan Motor Curian Diamankan di Solok Selatan, Masyarakat Diminta Cek ke Polresta Padang

    Belasan Motor Curian Diamankan di Solok Selatan, Masyarakat Diminta Cek ke Polresta Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Polisi di Padang Gunakan Uang Pribadi Atasi Stunting: Saya Ingin Mereka jadi Orang Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kamar Napi, Ini yang Ditemukan Petugas Gabungan di Lapas Lubukbasung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakkan Mobil saat Hendak Ditangkap, Tiga Pengedar Narkoba Ditembak Petugas BNNP Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Jadwal Konser dan Festival Musik Sepanjang 2023 di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lama Kosong, Aspidsus Kejati Sumbar Akhirnya Diisi Sosok Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sumbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Triple Untung secara Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penas Tani 2023 Dipusatkan di Lanud Sutan Syahrir Padang, 3.000 Rumah Disiapkan untuk Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aduan Pungli saat Sidak Ombudsman RI ke Pasar Raya Padang, Ini Kata Disdag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023