Radarsumbar.com
Minggu, 26 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Diduga Bawa Limbah dan Tak Punya Dokumen Sah, TNI AL Tangkap Tanker Berbendera Panama di Batam

Dari pemeriksaan awal diketahui kapal dengan bobot 3.224 GT itu memuat minyak hitam diduga limbah sekitar 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen

Redaksi Redaksi
Rabu, 1/9/2021 | 15:31 WIB
Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah saat memberikan keterangan kepada awak media di atas MT Zodiac Star, Rabu (1/9). (ANTARA/ Naim)

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah saat memberikan keterangan kepada awak media di atas MT Zodiac Star, Rabu (1/9). (ANTARA/ Naim)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – TNI AL menangkap kapal tanker berbendera Panama yang berlayar di Perairan Pulau Tolop, Kota Batam, Kepulauan Road, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“TNI sebagai kekuatan keamanan menjaga perairan Indonesia, kami menangkap Kapal Motor Tanker MT Zodiac Star membawa minyak saat melaksanakan patroli di sekitar Pulau Tolop,” kata Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah saat meninjau Kapal Zodiak Star di Perairan Batam, Rabu.

Baca Juga

Di Madinah Ustaz Syafiq Basalamah Doakan Andre Rosiade jadi Gubernur Sumbar

Peluk Haru Keluarga Korban yang Hilang Usai Ditemukan di Perairan Mentawai

Dari pemeriksaan awal diketahui kapal dengan bobot 3.224 GT itu memuat minyak hitam diduga limbah sekitar 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen.

Kapal tanker itu tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence) mengangkut barang berbahaya dan barang khusus tanpa menyampaikan pemberitahuan. Petugas di kapal hanya bisa menunjukkan beberapa dokumen yang sudah kedaluwarsa.

Kapal MT Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk nakhoda, 18 orang di antaranya berkewarganegaraan Indonesia dan satu lainnya warga negara Malaysia.

“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap nakhoda, para saksi, dan ahli guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” kata Laksda TNI Arsyad Abdullah.

Atas pelanggaran tersebut, MT Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.

Nakhoda MT Zodiac Star disangkakan berlayar tanpa dilengkapi SPB melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000.

Kemudian, untuk mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan diduga melanggar Pasal 295 jo Pasal 47 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi

Selain itu, Kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan 3 dokumen, yakni “exempetion certificate”, “international oil pollution prevention certificate” serta “interim exemption certificates” yang sudah kedaluwarsa. Ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000.

Laksda TNI Arsyad Abdullah menyatakan pihaknya selalu hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakan hukum. “Penangkapan MT Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL,” kata dia.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono tegas menyatakan TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia. (ant)

Tag: Headlinekapal tangkerlimbahminyak hitamPanamaPilihan Editor

Baca Juga

Di Madinah Ustaz Syafiq Basalamah Doakan Andre Rosiade jadi Gubernur Sumbar

Di Madinah Ustaz Syafiq Basalamah Doakan Andre Rosiade jadi Gubernur Sumbar

Minggu, 26/3/2023 | 13:00 WIB
Peluk Haru Keluarga Korban yang Hilang Usai Ditemukan di Perairan Mentawai

Peluk Haru Keluarga Korban yang Hilang Usai Ditemukan di Perairan Mentawai

Sabtu, 25/3/2023 | 22:30 WIB
ilustrasi tiket pesawat. (Dok. Istimewa)

Jelang Mudik, Maskapai Diminta Tak Naikkan Harga Tiket Seenak Hati

Sabtu, 25/3/2023 | 21:01 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19. (net)

Wah! 6,57 Juta Warga Indonesia Sudah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Sabtu, 25/3/2023 | 19:01 WIB
Selanjutnya
Kim Jong Un Muncul Rayakan Hari Pemuda, Postur Badannya jadi Perhatian

Kim Jong Un Muncul Rayakan Hari Pemuda, Postur Badannya jadi Perhatian

Datang ke Pernikahan Rizky Billar-Lesti Kejora, Doni Salmanan Beri Amplop Berisi Uang Dolar

Datang ke Pernikahan Rizky Billar-Lesti Kejora, Doni Salmanan Beri Amplop Berisi Uang Dolar

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan melayani penerbangan ke luar negeri. (Sumber : Dokumentasi Angkasa Pura II)

    Batal Berangkat, Penumpang Air Asia Ngamuk di BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jamaah Tertimbun Longsor dalam Toilet Masjid di Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muncul ke Publik, Perempuan yang Dituduh Selingkuhan Ketua DPRD Padang Bilang Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ampas Kopi Bisa Hilangkan Bau di Kulkas, Begini Caranya!

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Penyerangan Komisioner KPID Sumbar tak Pulang ke Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 72 Tahun asal Padang Hilang, Ini Ciri-ciri dan Kontak yang Bisa Dihubungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Pecah, Sejumlah Nelayan Terombang-ambing di Perairan Pasbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Orang Hilang di Mentawai, Bule dan Susi Air Ikut Bantu Basarnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Padang Dikepung Bencana, dari Pohon Tumbang hingga Longsor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Live Musik saat Ramadan, Sejumlah Masyarakat Diduga Bentrok dengan Satpol PP Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023