LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan perbuatan pencabulan, pria berinisial J (67) ditangkap polisi di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku J merupakan seorang pengangguran. Sehari-hari ia biasa disapa “Pak Doktor”. “Kita mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul,” ungkap Rolindo, Selasa (21/6/2022).
Rolindo menjelaskan, tersangka diduga mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun yang tinggal di Kecamatan Kamang Magek. Kejadian pencabulan itu kemudian dilaporkan keluarga korban dengan laporan polisi Nomor: LP / B / 146 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi / Polda Sumbar, tanggal 18 Juni 2022.