Di samping itu, Kapolsek Kubung, Iptu Andri Perkasa juga menjelaskan kronologi kejadian yang berawal di saat korban ditemukan oleh seorang saksi Andri Putra Caniago. “Saksi melihat korban dalam keadaan tertelungkup di atas permukaan air Sungai Ambarulang, Jorong Pasar Jumat, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung,” kata dia.
Tidak beberapa jauh dari lokasi juga ditemukan alat pancing yang diduga milik korban. Kemudian korban dibawa ke RSUD Solok. Oleh pihak rumah sakit dinyatakan meninggal dunia.
Personel Polsek Kubung bersama Tim Identifikasi Sat Reskrim mendatangi TKP, dari pihak keluarga sepakat untuk tidak dilakukan otopsi atau visum terhadap korban yang dikuatkan dengan surat pernyataan dan ditandatangani oleh pihak keluarga.
“Saksi atas peristiwa itu diantaranya Andri Putra Caniago (19) dan Antoni (37) yang merupakan warga setempat,” ucap dia. (rdr/ant)