Ia mengatakan keduanya dibawa ke Kantor Wali Nagari dan mengakui kesalahannya dan bersedia serta berjanji membayar sanksi adat berupa denda 100 sak semen masing-masing.
Ia mengatakan, perempuan berinisial I masih berstatus gadis kelahiran tahun 1999 dan bekerja di Pertokoan Aur Kuning, sementara pria berinisial D yang bersama I diketahui seorang polisi di jajaran Satlantas Polres Bukittinggi.
Fadli menjelaskan, warga yang menggerebek saat kejadian terdiri dari penduduk di dua jorong di Nagari Koto Tuo. “Karena perbuatan ini tidak saja meresahkan warga dari Jorong Lurah, tapi juga dari Jorong Pakan Usang yang sering dilalui pelaku menuju rumah pasangannya,” kata dia.
Untuk menghindari amukan massa, mobil pelaku dititipkan ke Polsek IV Koto hingga akhirnya dibawa ke Polres Bukittinggi. Wali Jorong Fadli juga mengatakan, hukuman adat diberikan sesuai kesepakatan bersama yang diharapkan menjadi efek jera bagi kedua pelaku serta menjadi contoh agar tidak ada lagi kejadian serupa di daerahnya.
“Selain sanksi adat, kami juga diberikan informasi oleh pihak berwajib bahwa pelaku akan diproses secara hukum melalui aturan kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan kepada wartawan bahwa oknum polisi tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Masih dalam proses, proses Riksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam),” kata Kapolres. (rdr/ant)