“Sosialisasi ini perlu dimasifkan sebagaimana pelaku usaha melindungi karya mereka, baik itu branding dan produk agar tidak ditiru dan dijiplak. Jika produk atau branding sudah memiliki hak paten dan terdaftar pada Kemenkumham, artinya sudah terlindungi secara hukum,” katanya.
Ferry mengatakan, jika mendapat ada upaya penjiplakan terhadap kekayaan intelektual, maka pelaku penjiplakan dapat dituntut dan diproses hukum.
“Untuk Kota Padang, pelaku usaha yang sudah mampu dan memiliki tenaga kerja tambahan, biasanya mereka sudah teredukasi pengurusan kekayaan intelektual dengan baik,” katanya.
Saat ini, Disnakerin Kota Padang mengeklaim terus mengoptimalkan sosialisasi baik itu binaan Disnakerin, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM), hingga Dinas Pariwisata (Dispar).
Sebab, hal ini merupakan kepentingan agar produk pribadi atau produk di daerah tidak diklaim.
“Pengurusan kekayaan intelektual ini hanya sekali, dan berlaku untuk seumur hidup,” tuturnya. (rdr/mc)

















