PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang memberlakukan penyekatan pada enam titip pintu masuk ke dalam kota dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 13 Juli 2021.
“Mulai besok seluruh kendaraan yang keluar masuk Kota Padang akan diperiksa,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin (12/7/2021).
Penyekatan dilakukan di enam lokasi pintu masuk Kota Padang yaitu di Kayu Kalek Lubuk Buaya, dan Anak Air Bypass, pintu masuk Solok Padang di Lubuk Paraku, pintu masuk Padang-Pesisir Selatan, Pelabuhan Bungus, serta pelabuhan Muara.
“Bagi warga yang hendak masuk ke kota Padang harus menunjukan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama, menunjukan hasil PCR atau tes usap antigen,” kata dia.
Akan tetapi, ada pengecualian untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang. “Kendaraan yang dibolehkan masuk Kota Padang yakni kendaraan sektor esensial, seperti tenaga medis, dokter, perawat, kendaraan yang mengangkut bahan pokok, dan sebagainya,” kata dia.
Komentar