Dia menyampaikan pos perbatasan akan dijaga oleh TNI/Polri serta ASN Pemkot Padang. Posko penyekatan ini akan dijaga selama 24 jam oleh petugas yang dibagi tiga shift dan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Menurutnya, petugas pos penyekatan akan melakukan pengecekan orang yang masuk ke Kota Padang maupun yang keluar Kota Padang. Selain itu, Pemkot Padang juga menetapkan seluruh aktivitas perkantoran non esensial ditutup atau melakukan work from home (WFH) 100 persen.
“Dengan berat hati kita sampaikan kepada warga bahwa seluruh kegiatan perkantoran non esensial diwajibkan melakukan work from home (WFH) atau kerja di rumah mulai besok,” ujarnya.
Sementara itu, perkantoran sektor esensial, seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan menerapkan 50 persen WFH.
Sektor esensial tersebut mencakup perkantoran keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. (ant)

















