“Dari sekian banyak krisis yang ditangani, banyak potensi krisis yang terdeteksi pada saat pemantauan di media sosial dan media massa,” katanya.
Oleh karena itu, Kemenkominfo telah menetapkan Peraturan Menkominfo nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang di dalamnya antara lain mengatur terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik.
Kementerian Kominfo juga tengah merevisi Peraturan Menteri tersebut, termasuk Pasal yang mengatur pengelolaan opini dan aspirasi publik dalam rangka percepatan pelaksanaan transformasi digital dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika.
“Di samping itu, Kementerian Kominfo juga telah menyusun petunjuk teknis secara khusus sebagai acuan dalam pelaksanaan monitoring opini dan aspirasi publik serta manajemen komunikasi krisis,” katanya.
Dia optimistis Pranata Humas yang terlibat dalam pelaksanaan monitoring opini, aspirasi publik, serta manajemen komunikasi krisis dapat menjalankan tugasnya dengan baik setelah mengikuti Bimbingan Teknis yang digelar Kementerian Kominfo.
Bimtek tersebut, katanya, itu diharapkan bisa mengembangkan kompetensi dan kesiapan Pranata Humas untuk mengikuti uji kompetensi ke jenjang Madya, bahkan hingga jenjang Ahli Utama yang saat ini formasinya sedang disiapkan Kemenkominfo dan akan segera ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Saya juga berharap, peserta Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik dapat manfaatkan sebaik-baiknya untuk menyempurnakan dan mengembangkan implementasi pengelolaan opini dan aspirasi publik yang kita laksanakan di instansi kita masing-masing,” tuturnya. (rdr/ip)