Writy.
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
HOME BERITA

Dirjen Kemendag Wisnu Wardhana jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Ini Ancaman Hukumannya

Redaksi
Rabu, 20/4/2022 | 11:33 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana tersangka Sumber : ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana tersangka Sumber : ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Wisnu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Iya, Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Adapun jeratan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Pasal 2 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung menyampaikan penetapan tersangka terhadap Wisnu Wardhana dan 3 orang lainnya dari pihak swasta. Ketiganya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Awal mula perkara ini disebutkan Burhanuddin, yaitu pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

“Maka pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” papar Burhanuddin.

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Pasar Bawah Bukittinggi Terbakar, 10 Kios Hangus Kerugian Capai Rp800 Juta

Pasar Bawah Bukittinggi Terbakar, 10 Kios Hangus Kerugian Capai Rp800 Juta

Minggu, 4/12/2022 | 11:00 WIB
Berawal dari Grup WhatsApp, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Laporkan Bupati Epyardi Asda ke Polda Sumbar

Ketua DPRD Polisikan Bupati Solok, Polda Sumbar: Sedang Diproses Penyidik

Senin, 19/7/2021 | 16:47 WIB
Turut Berduka, Andre Rosiade: Fahmi Idris adalah Tokoh Pemersatu Minangkabau

Turut Berduka, Andre Rosiade: Fahmi Idris adalah Tokoh Pemersatu Minangkabau

Senin, 23/5/2022 | 10:42 WIB
Penganiaya Driver Ojek di Padang Ternyata juga Terlibat Kasus Penganiayaan Lain

Penganiaya Driver Ojek di Padang Ternyata juga Terlibat Kasus Penganiayaan Lain

Senin, 14/11/2022 | 15:00 WIB
Gawat! Varian Delta Sudah Menyebar di 11 Provinsi di China

Gawat! Varian Delta Sudah Menyebar di 11 Provinsi di China

Senin, 25/10/2021 | 14:04 WIB
PLN Siapkan 1.000 SPKLU untuk Mudik EV Idulfitri 2025, Dukung Perjalanan Aman dan Nyaman

PLN Siapkan 1.000 SPKLU untuk Mudik EV Idulfitri 2025, Dukung Perjalanan Aman dan Nyaman

Senin, 10/3/2025 | 10:51 WIB

BERITA POPULER

  • Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey menyerahkan bantuan Rp537 juta untuk korban bencana di Sumbar. (dok. istimewa)

    DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pemain Baru Semen Padang FC ‘Unjuk Skill’ pada Laga Ujicoba di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Wamen Ossy Darmawan meninjau pembangunan huntap untuk korban bencana. (dok. istimewa)
NASIONAL

Wamen Ossy Pastikan Penggantian Sertipikat Tanah yang Rusak Akibat Bencana Prosesnya Cepat

Jumat, 19/12/2025 | 15:31 WIB

Wawako Pariaman Mulyadi. (dok. Diskominfo Pariaman)

Pemko Pariaman Tingkatkan Pengelolaan BMD untuk Optimalkan Pelayanan Publik

Jumat, 19/12/2025 | 15:01 WIB
Banjir Sumatera Seret Kayu Gelondongan, Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar

Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Bisa Dipakai Warga, Asal Koordinasi dengan Pemda

Jumat, 19/12/2025 | 14:31 WIB
Jalan di Batu Busuak sudah mulai bisa dilintasi sepeda motor. (dok. istimewa)

Menko PMK: Akses Jalan di Sumatera Pascabencana Mulai Pulih, Beberapa Ruas masih Terbatas

Jumat, 19/12/2025 | 14:01 WIB
Andre Rosiade: Dua Kali Presiden Prabowo ke Sumbar, Bukti Pemerintah Pusat Fokus Tangani Galodo

Andre Rosiade: Dua Kali Presiden Prabowo ke Sumbar, Bukti Pemerintah Pusat Fokus Tangani Galodo

Jumat, 19/12/2025 | 13:15 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Wamen Ossy Pastikan Penggantian Sertipikat Tanah yang Rusak Akibat Bencana Prosesnya Cepat
  • Pemko Pariaman Tingkatkan Pengelolaan BMD untuk Optimalkan Pelayanan Publik

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025