PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Novermal mengaku dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal tersebut disampaikannya menanggapi kabar kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRD yang dirilis oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi (PETA).
Ia mengatakan, temuan kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRD merupakan ketidaktahuan atas perubahan aturan.
Aturan lama perjalanan dinas direvisi dari yang sebelumnya empat hari menjadi tiga hari tidak disosialisasikan kepada anggota DPRD Pessel.
Novermal menjelaskan, pada tahun 2019 dan 2020, lama perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD luar daerah luar provinsi selama empat hari. “Tahun 2021, kami juga menganggarkan untuk empat hari.”
“Namun, oleh Bupati (saat itu), Hendrajoni, Peraturan Bupati (Perbup)-nya diubah dari empat hari menjadi tiga hari tanpa pemberitahuan kepada DPRD,” katanya via keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).
Anggota DPRD Kabupaten Pessel dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini menyebut bahwa anggota DPRD tidak bisa disalahkan terkait kelebihan nayar tersebut.
“Kami sudah menganggarkan empat hari, Badan Musyawarah (Bamus) membuat agenda kegiatan DPRD empat hari Surat Perintah Tugas (SPT) empat hari, dan dilaksanakan empat hari.”
“Lagi pula, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-nya juga sudah dilihat ulang oleh Inspektorat,” katanya.
Novermal mengaku sempat beradu argumen dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.