PADANG, RADARSUMBAR.COM-DPRD Sumatera Barat segera mengagendakan sidang paripurna terkait pengusulan hak angket terhadap surat permintaan sumbangan kepada pihak ketiga yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi di Padang, Senin, mengatakan usulan pengajuan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi sudah memenuhi persyaratan baik secara formil maupun materil.
“Kami sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan dan sudah memenuhi persyaratan,” katanya.
Menurut dia, sesuai aturan penggunaan hak angket dalam Tatib DPRD Sumbar harus diusulkan 10 orang anggota DPRD Sumbar dan minimal dua fraksi.
Dalam dokumen pengusulan ada 17 anggota dewan yang memberikan tanda tangan dan tiga fraksi, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP-PKB, Fraksi Demokrat, dan Partai Nasdem