Ia menambahkan, bunga langka dan dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebanyak 21 individu mekar sempurna di halaman rumah orang tuanya semenjak 2009 sampai sekarang.
Ia mengakui membudidaya Rafflesia di halaman rumah semenjak 2000. Ia tergerak untuk membudidayakan Rafflesia karena sering mendampingi peneliti dari negara Eropa saat riset ke kawasan Cagar Alam Batang Palupuh dengan jaraknya sekitar 500 meter dari rumahnya.
Ia mengambil inang bunga Rafflesia kemudian menanamnya dalam polibag. Setelah tumbuh, inang tersebut dipindahkan ke lahan perkarangan rumah orang tuanya.
Setelah inang tumbuh besar, ia menempelkan biji dari bunga Rafflesia ke inang tersebut berulang kali. “Dengan begitu, beberapa bulan kemudian muncul knop atau bonggolnya apabila inang terinfeksi,” katanya. (rdr/ant)

















