Petugas DLH Padang sudah memberikan beberapa kali peringatan dan teguran atas tindakan mereka ini, namun tidak diindahkan dan masih tetap melakukan tindakan pembongkaran sampah ini. “Atas tindakan mereka ini, kita menindak pemulung ini dan mereka diharuskan membuat surat pernyataan yang berisikan perjanjian tidak akan melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari,” kata Mairizon.
Apabila masih mengulangi tindakan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman