SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) R4 mobil pickup, berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Kamis (24/6/2021) dini hari. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani dan Kasubbag Humas AKP Nasrul Nurdin mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Kota Solok usai mengambil satu unit mobil Mitsubishi L300 di Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung.
“Tersangkanya ada dua orang, mereka ditangkap petugas satu jam setelah melancarkan aksi di Sijunjung,” ujar AKP Nasrul Nurdin.
Karena mencoba melarikan diri ketika ditangkap, pelaku berinisial Y alias Codet (29) akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan tegas terukur. Sedang pelaku satunya lagi berinisial SH (43).
“Dari keterangan mereka (tersangka, red) berdua, dia mengakui perbuatannya melakukan curanmor di Kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung beberapa hari lalu, namun mobil tersebut ditinggalkan tidak jauh dari TKP pencurian karena mobil tersebut tidak bisa hidup,” ujarnya.
Dirinya menerangkan, penangkapan tersangka curanmor itu setelah tim Opsnal Satreskrim melakukan patroli di waktu rawan terjadinya curanmor. Benar saja, saat tengah patroli itu tim Opsnal mendapatkan informasi dari korban bernama Oki Marzuki bahwa kendaraan L300 miliknya sudah raib dicuri orang.
“Korban sempat berusaha mengejarnya namun tersangka dengan cepat kabur membawa kendaraan milik korban,” sebutnya.
Komentar