JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Agama (Menag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dilansir dari laman Kemenag, Rabu (23/6/2021).
Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. “Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” jelasnya.
Dalam Surat Edaran Menag Nomor 15 Tahun 2021 itu antara lain disebutkan bahwa salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di daerah zona merah dan oranye Covid-19 ditiadakan, baik di lapangan terbuka maupun di masjid dan musala.
Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan tetap menerapkan prokes secara ketat.
Komentar