Writy.
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home HIBURAN

Efektif Mulai Hari Ini, Datang dari Luar Negeri ke Indonesia Wajib Karantina 5 Hari

Pelaku perjalanan internasional menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal

Redaksi
Kamis, 14/10/2021 | 15:04 WIB
Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Ganip Warsito. (net)

Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Ganip Warsito. (net)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menetapkan semua pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

“Surat Edaran ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” kata Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Ganip Warsito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Kebijakan itu efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE Nomor 20 Tahun 2021 itu, SE Nomor 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021, terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8×24 jam menjadi 5×24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan internasional menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau.

Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam, pelaku perjalanan tersebut juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19, dan bukti pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Selain Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021, Kasatgas Ganip juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai 31 Desember 2021.

Halaman 1 dari 2
12Next
Tag: HEADLINEPILIHAN EDITOR
Share2TweetShareSend

Baca Juga

Layani Penerbangan selama Lebaran 2022, Garuda Indonesia Siapkan 855.119 Kursi

Layani Penerbangan selama Lebaran 2022, Garuda Indonesia Siapkan 855.119 Kursi

Selasa, 19/4/2022 | 16:03 WIB
Sejak Dirilis Minggu Lalu, Film Confidential Assignment 2 Sudah Ditonton 2 Juta Orang Lebih

Sejak Dirilis Minggu Lalu, Film Confidential Assignment 2 Sudah Ditonton 2 Juta Orang Lebih

Senin, 12/9/2022 | 13:02 WIB
Pindah Agama lagi, Kriss Hatta: Kalau Sekarang Deket Wanita Aku Tanya Agamanya Apa

Pindah Agama lagi, Kriss Hatta: Kalau Sekarang Deket Wanita Aku Tanya Agamanya Apa

Minggu, 26/12/2021 | 19:04 WIB
Pelantun “My Heart Will Go On” Celine Dion Alami Gangguan Saraf Langka

Pelantun “My Heart Will Go On” Celine Dion Alami Gangguan Saraf Langka

Jumat, 9/12/2022 | 17:00 WIB
Libur Lebaran, Akses ke Pantai Air Manis Padang Macet hingga Satu Kilometer

Libur Lebaran, Akses ke Pantai Air Manis Padang Macet hingga Satu Kilometer

Selasa, 3/5/2022 | 17:00 WIB
Dianggap lebih Bergizi, Ribuan Tahun Lalu Orang Libya Konsumsi Biji Semangka, Bukan Buahnya

Dianggap lebih Bergizi, Ribuan Tahun Lalu Orang Libya Konsumsi Biji Semangka, Bukan Buahnya

Jumat, 9/12/2022 | 15:30 WIB

BERITA POPULER

  • Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey menyerahkan bantuan Rp537 juta untuk korban bencana di Sumbar. (dok. istimewa)

    DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pemain Baru Semen Padang FC ‘Unjuk Skill’ pada Laga Ujicoba di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Andre Rosiade: Dua Kali Presiden Prabowo ke Sumbar, Bukti Pemerintah Pusat Fokus Tangani Galodo
SUMBAR

Andre Rosiade: Dua Kali Presiden Prabowo ke Sumbar, Bukti Pemerintah Pusat Fokus Tangani Galodo

Jumat, 19/12/2025 | 13:15 WIB

Rakor dan Bimtek PPID, Pemkab Solok Dorong Informasi Publik lebih Cepat dan Akurat

Rakor dan Bimtek PPID, Pemkab Solok Dorong Informasi Publik lebih Cepat dan Akurat

Jumat, 19/12/2025 | 13:01 WIB
Pemko Bukittinggi Klaim Stok Gas Elpiji 3 Kg Cukup hingga Ramadan

Pertamina Salurkan 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg lewat Operasi Pasar di Aceh

Jumat, 19/12/2025 | 12:31 WIB
TNI AD Bangun Jembatan Darurat di Pematang Panjang Pasca Banjir Bandang

Agam Butuh 13 Jembatan Bailey untuk Pulihkan Akses Usai Bencana

Jumat, 19/12/2025 | 12:01 WIB
ilustrasi hujan ringan. (dok. istimewa)

BMKG: Kota Padang Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang

Jumat, 19/12/2025 | 11:31 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Andre Rosiade: Dua Kali Presiden Prabowo ke Sumbar, Bukti Pemerintah Pusat Fokus Tangani Galodo
  • Rakor dan Bimtek PPID, Pemkab Solok Dorong Informasi Publik lebih Cepat dan Akurat

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025