PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menilai pembinaan terhadap koperasi di Sumbar perlu lebih ditingkatkan agar pengelolaannya menjadi semakin baik dan profesional.
Ia di Padang, Minggu menilai selama ini pembinaan tersebut baru dilakukan sekali setahun, saat penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan itu pun belum terlaksana secara merata pada setiap koperasi.
Menurut dia, untuk menyiasati permasalahan tersebut dirinya telah mendorong jajarannya di Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar untuk lebih sering turun melakukan pembinaan. Minimal sekali enam bulan pada setiap koperasi.
“Dalam membina koperasi, kita tidak bisa hanya mengandalkan pembinaan dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan) saja, itu tidak cukup, perlu lebih sering minimal sekali 6 bulan, agar setiap masalah dapat terurai dan terselesaikan,” katanya.
Menurut dia, disamping untuk meningkatkan kualitas pengelolaan, hal tersebut juga bertujuan untuk menekan angka persentase koperasi yang ditutup karena bermasalah di Sumbar.
“Kita tidak ingin setiap tahun ada saja koperasi yang dibubarkan di Sumbar, akibat keliru dalam pengelolaan. Itu yang harus kita cegah,” kata Mahyeldi.
Berdasarkan data Dinas Koperasi UMKM Sumbar, hingga Juni 2023 tercatat jumlah koperasi di Sumbar sebanyak 4.004. Dari jumlah tersebut hanya 2.052 koperasi yang aktif dan sedangkan 1.952 sisanya tergolong koperasi tidak aktif.
Sementara itu Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi, Junaidi menyebut sepanjang 2023, tercatat jumlah koperasi di Sumbar bertambah sebanyak 203 unit. Namun jumlah koperasi yang tidak aktif juga cukup banyak.
Ia mengatakan koperasi yang tidak aktif itu bisa disebabkan oleh berbagai hal seperti konflik internal, hingga usaha koperasi yang tidak berjalan dengan baik sehingga vakum.
Karena itu, menurut dia, penting untuk memahami jenis dan bentuk usaha koperasi serta hak dan kewajiban anggota serta pengurus sebelum membentuk koperasi.
Ia menyebut Dinas Koperasi dan UKM Sumbar siap untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin membentuk koperasi sehingga bisa memahami konsep dan bentuk usaha yang akan dibuat.
“Sekarang semua sudah dimudahkan. Untuk membentuk koperasi sebenarnya tidak wajib untuk menghadirkan Dinas Koperasi lagi. Cukup ke notaris, bisa selesai. Namun ada kasus, anggota koperasi tidak memahami hak dan kewajibannya sehingga koperasi akhirnya tidak aktif,” katanya.
Ia mengatakan, Dinas Koperasi dan UKM Sumbar terus berupaya menjalin komunikasi dan memberikan pendampingan bagi koperasi yang tidak aktif agar bisa kembali aktif dengan usahanya. (rdr/ant)