Waspada Pinjol! Ini Imbauan Kepala OJK Sumbar

Kepala OJK Sumbar Yusri saat diwawancarai wartawan.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Maraknya pinjaman online (pinjol) yang kerap menyengsarakan nasabahnya membuat masyarakat harus waspada. Yusri, Kepala OJK Sumatra Barat meminta masyarakat jangan mudah tergoda oleh pihak-pihak yang menawarkan pinjaman dengan mudah.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui usaha jasa peminjaman berbasis dalam jaringan (daring/online) terus berkembang dengan berbagai platform. Melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), OJK bersama kepolisian dan pihak terkait lainnya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersebut,” ujarnya.

Sudah banyak yang terjebak dan terjerat pinjol ilegal. Jadi perlu kehati-hatian dan jangan mudah tergoda oleh pihak-pihak yang menawarkan pinjaman. Dia menyebutkan jika masyarakat ragu, segera mengecek legalitas perusahaan pinjol melalui OJK, karena saat ini hanya ada 106 pinjol legal atau yang mengantongi izin resmi dari OJK.

“Yusri menyampaikan hal itu agar masyarakat tidak terjebak dengan pinjol ilegal. Dia meminta, jika membutuhkan pinjaman sebaiknya untuk kredit produktif seperti modal kerja atau usaha,” tuturnya.

Sebelum memutuskan untuk meminjam, Yusri menyarankan beberapa hal sebagai pertimbangan. Pertama, sebaiknya mencoba mengakses lembaga perbankan untuk mengajukan kredit. Jika ternyata tidak disetujui karena suatu faktor, kalaupun harus meminjam ke jasa peminjaman online, pastikan terdaftar di OJK.

Sehingga, ketika muncul permasalahan akibat pinjaman, bisa diadukan untuk mencari jalan penyelesaian. Perlu dipertimbangkan juga adalah bunga pinjaman. Pastikan bunga pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian juga dengan tenor pinjaman, sesuaikan dengan kemampuan pengembalian.

“Terakhir, dan yang paling penting, alasan meminjam adalah kebutuhan mendesak. Baik itu untuk modal memulai atau mengembangkan usaha, ataupun untuk kebutuhan hidup yang sangat mendesak untuk dipenuhi dengan tetap menyesuaikan dengan kemampuan mengembalikan,” tandasnya (rdr 007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version