PADANG, RADARSUMBAR.COM – LBH Padang bersama keluarga Afif Maulana menggelar aksi damai di depan Polresta Padang pada Jumat (2/8/2024) menuntut polisi segera melakukan ekshumasi.
Jika jasad Afif Maulana tidak diekshumasi hingga hari ke-60 sejak kematiannya, keluarga bersama LBH Padang akan melakukan ekshumasi secara mandiri.
Tuntutan ini disampaikan setelah 54 hari kematian bocah 13 tahun tersebut yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum polisi belum menemui titik terang.
LBH Padang menyatakan bahwa pengungkapan kasus kematian Afif Maulana masih jauh dari kata selesai. Mereka menduga pihak kepolisian sengaja menghambat proses pengungkapan kasus ini.
Dalam pernyataannya, LBH Padang menuding bahwa penyidik dan kapolda Sumatera Barat tidak konsisten dalam menangani kasus ini, sehingga tidak ada kemajuan yang berarti.
“Kami merasa bahwa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Sudah 54 hari berlalu, tetapi belum ada kejelasan terkait penyebab kematian Afif Maulana.”