PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi terus memaksimalkan penerimaan pajak lewat pengenalan aplikasi Coretax kepada wajib pajak.
“Saat ini DJP Sumbar-Jambi sedang melakukan upaya pembenahan melalui program reformasi perpajakan, salah satunya pengenalan aplikasi Coretax,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaan di Padang, Rabu.
Program tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan berfokus pada lima pilar utama yakni penguatan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data serta penyempurnaan regulasi.
Salah satu bagian penting dari reformasi perpajakan pada pilar pembaruan sistem informasi dan basis data ialah penggunaan sistem perpajakan baru yang akan digunakan DJP dalam memberikan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum kepada wajib pajak di Indonesia.
“Sistem informasi yang baru ini dikenal dengan Coretax,” kata dia.