OJK Sumbar: 90 Persen Pelajar di Padang sudah Punya Tabungan

Kepala OJK Sumbar menyebut hamper 90 persen pelajar di Padang sudah memiliki tabungan. (Foto: Dok. MC Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat (Sumbar), Roni Nazra, menyampaikan bahwa 90 persen pelajar di Kota Padang sudah memiliki tabungan.

Hal ini disampaikannya pada kegiatan peringatan Hari Indonesia Menabung Sumatra Barat tahun 2024 di UPI Convention Center, Kota Padang pada Selasa (27/8/2024).

Roni menambahkan bahwa OJK berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menggerakkan seluruh sekolah di wilayahnya agar mendorong para siswa membuka tabungan Simpanan Pelajar (Simpel).

“Hal ini juga diperkuat dengan SK Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Roni juga menyatakan bahwa OJK akan memaksimalkan gerakan Simpel, mengingat kesadaran orang tua dan pelajar tentang pentingnya menabung masih rendah. Ini terlihat dari banyaknya pelajar yang sudah memiliki tabungan Simpel tetapi belum aktif bertransaksi.

Selain itu, OJK bersama perbankan akan terus meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya menabung bagi para pelajar.

“Peringatan Hari Indonesia Menabung ini digelar untuk menumbuhkan kesadaran dan keinginan anak serta remaja akan pentingnya menabung,” tambah Roni.

Di sisi lain, Roni Nazra mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi ilegal dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Hingga saat ini, OJK Sumbar belum menerima laporan terkait warga yang terjerat investasi atau Pinjol ilegal karena tidak ada konsumen yang melapor.

“Dari awal, kami sudah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap kegiatan investasi ilegal maupun Pinjol yang tidak terdaftar,” ujar Roni.

Roni menjelaskan bahwa jika ada masyarakat atau konsumen yang menjadi korban dan melapor, sepanjang perusahaan atau penyelenggara pinjaman tersebut teregistrasi di OJK, OJK dapat memfasilitasi dan memediasi penyelesaian.

Namun jika perusahaan tersebut ilegal atau tidak teregistrasi di OJK, maka kasusnya jatuh pada pidana umum, yaitu penipuan.

“Jika ini yang terjadi, kami akan tindaklanjuti melalui Satgas Pemberantasan Aktivasi Keuangan Ilegal (Satgas Pasti),” imbuh Roni.

Satgas Pasti terdiri dari Kejaksaan, Polri, Bank Indonesia, dan OJK.

“Selama ada laporan yang masuk, kami bisa memprosesnya melalui Satgas Pasti,” pungkas Roni. (rdr/mc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version