Bermitra dengan BPJamsostek, SPH Jadi Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

Jaminan ini berbentuk uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Kepala Pemasaran, Humas dan Pemasaran SPH Yosrida Risman.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Semen Padang Hospital (SPH) merupakan rumah sakit yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang digandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk melayani pasien akibat kecelakaan kerja.

Kepala Pemasaran, Humas dan Pemasaran SPH Yosrida Risman mengungkapkan, PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BP Jamsostek dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

Daftar fasilitas kesehatan yang termasuk dalam PLKK dapat diakses di laman BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). “Keberadaan PLKK secara administrasi dinilai sangat memudahkan peserta. Mereka yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu menunda berobat menunggu ada uang atau malah berobat ke alternatif. Mereka dapat langsung menuju SPH untuk pengobatan,” jelasnya.

Akses PLKK merupakan manfaat jaminan kecelakaan kerja. Jaminan ini berbentuk uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi dan rehabilitasi karyawan setelah mendapat kecelakaan kerja mulai dari berangkat hingga pulang dari kantor atau tempat kerja.

Uang itu berasal dari iuran atau premi yang dibayarkan oleh perusahaan dan dikelola oleh BPJamsostek. Pencairan atau klaimnya juga akan dilayani oleh badan penyelenggara Jamsostek. Peserta yang mengakses PLKK tidak akan mengeluarkan biaya rumah sakit sepeserpun. Biaya pengobatan kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya sampai sembuh dan sampai kembali bekerja.

Sifat program jaminan kecelakaan kerja di BPJamsostek adalah tak terbatas batas sampai dokter menyatakan sembuh. Yosrida yang kerap disapa Cici ini juga menjelaskan, SPH telah menjadi mitra PLKK BPJamsostek sejak lima tahun yang lalu.

Melalui kerjasama tersebut, tak jarang SPH menjadi perwakilan BPJamsostek Padang untuk PLKK Award, yakni ajang bergengsi yang diselenggarakan oleh BPJamsostek untuk mitra yang memiliki penilaian yang bagus. Selain itu, SPH juga menjadi salah satu Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) yakni rumah sakit untuk melayani pasien kecelakaan saat bekerja.

“Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan rumah sakit pada umumnya. Namun, bedanya adalah rumah sakit trauma center memiliki layanan kerjasama dengan BPJamsostek. Fokusnya melayani para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau mengalami sakit karena bekerja,” katanya.

Adanya program dari BPJamsostek ini lanjut Cici, banyak membantu para pekerja yang tergabung di dalam layanannya. Program ini memberikan penanganan yang cepat kepada mereka yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat bekerja. Selain itu kecelakaan lain, seperti kecelakaan saat sedang melakukan perjalanan ke tempat kerja atau sebaliknya.

Selain itu, Cici mengungkapkan, kerjasama antar SPH dan BPJamsostek tersebut juga dilandasi adanya dukungan fasilitas yang lengkap dengan kesigapan sumber daya yang berkualitas. Berbagai keunggulan tersebut antara lain:

  1. SPH memiliki ruangan yag lengkap seperti IGD, ICU, Ruang operasi dan lainnya.
  2. Adanya alat pemeriksaan penunjang yang lengkap, seperti MRI, CT-Scan,Mamography, USG, Fluoroscopy, Laparoscopy dan lainnya
  3. Ketersediaan dokter yang lengkap seperti Ortopedi, Rehabilitasi Medik, dan lainnya
  4. Disediakannya sarana komunikasi yang mudah seperti WhatsApp grup antara SPH dengan BPJamsostek untuk mempercepat dan mempermudah proses layanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
  5. Mudah dalam proses penyelesaian administrasi pelayanan kecelakaan kerja bagi anggota peserta BPJamsostek

Dalam melayani, syarat pelayanan kecelakaan kerja bagi pekerja tak begitu sulit. Syarat tersebut yakni:

“Semua dokumen tersebut harus tersedia dalam waktu 2×24 jam,” kata Cici.

Sebagai mitra PLKK BPJamsostek, SPH memiliki target yakni seluruh peserta BPJamsostek baik dari perusahaan maupun pribadi dapat melakukan layanan kecelakaan kerja di SPH. Hal itu agar pasien bisa mendapatkan layanan yang maksimal dari SPH.

“Kami berharap melalui kerjasama ini, dapat menjadi Brand Awardness tambahan bagi SPH dalam mengenalkan produk layanan kami,” tuturnya. (*)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version