Kementerian Keuangan menjelaskan, kenaikan utang Indonesia terutama disebabkan adanya kenaikan utang dari Surat Berharga Negara Domestik sebesar Rp89,08 triliun. “Sementara Surat Berharga Negara dalam valuta asing mengalami kenaikan sebesar Rp6,2 triliun,” tulis Kemenkeu dalam laporan tersebut.
Kemenkeu memastikan, pemerintah akan tetap menjaga pengelolaan utang yang hati-hati, terukur dan fleksibel di masa pandemi ini. Langkah-langkah pengelolaan utang pun disebutkan telah dilakukan Pemerintah. “Di antaranya dengan menjaga komposisi utang SBN domestik lebih besar daripada utang dalam bentuk valuta asing,” ujar Kemenkeu.
Selain itu, disebutkan juga Pemerintah secara konsisten berusaha untuk menurunkan Pinjaman Luar Negeri dan SBN dalam valuta asing sebagai upaya untuk mengurangi eksposur luar negeri terhadap utang pemerintah. (viva.co.id)