PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi menyosialisasikan keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Arif Mahmudin Zuhri di Padang, Rabu, mengatakan dengan memberikan keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak diharapkan bisa mendukung pencapaian target penerimaan pajak.
“Kebijakan pemberian keringanan sanksi ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2024 dalam upaya mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp13,99 triliun,” katanya.
Ia menyebut hingga awal September 2024 penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumbar dan Jambi telah mencapai sekitar Rp8,2 triliun atau sekitar 59 persen dari target tahunan.
Arif Mahmudin Zuhri optimis dengan kebijakan baru ini dapat mendorong peningkatan signifikan penerimaan pajak.