Struktur Komisi dan Bapemperda DPRD Padang Ditetapkan, Ini Nama-namanya

DPRD Padang menetapkan struktur komisi dan Bapemperda 2024-2029. (Foto: Dok. MC Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menetapkan struktur Komisi-Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk periode 2024-2029 dalam rapat resmi pada Rabu (25/9/2024).

Susunan keanggotaan tersebut antara lain:

Komisi 1 dipimpin oleh Usmardi Thareb (PAN) sebagai ketua, dengan Gufron (PKS) sebagai wakil ketua, dan Delma Putra (Gerindra) sebagai sekretaris.

Komisi 2 diketuai oleh Rachmad Wijaya (Gerindra), didampingi Mizwar Jambak (Golkar) sebagai wakil, dan Arnedi Yarmen (PKS) sebagai sekretaris.

Komisi 3 dipimpin oleh Helmi Moesim (Golkar) dengan Manuver (Gerindra) sebagai wakil ketua, dan Amril Amin (PAN) sebagai sekretaris.

Komisi 4 diketuai oleh Iskandar (Nasdem), dengan Rustam Effendi (PAN) sebagai wakil ketua, dan Erianto (Golkar) sebagai sekretaris.

Sementara itu, Bapemperda dipimpin oleh Rafdi (PKS) sebagai ketua, didampingi Rafli Boy (Nasdem) sebagai wakil.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengucapkan selamat kepada para anggota yang telah dipercaya untuk menduduki jabatan di struktur Komisi dan Bapemperda. Ia berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan dedikasi maksimal.

“DPRD Kota Padang bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang telah melakukan pembahasan mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib. Berdasarkan rapat paripurna pada 6 September 2024, Ketua pansus telah menyampaikan draft rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib. Selanjutnya, penetapan akan segera dilakukan,” jelas Muharlion.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi di antara para anggota DPRD untuk memastikan bahwa tata tertib dapat tersusun dengan baik demi kelancaran tugas lembaga.

Selain penetapan struktur, DPRD juga membahas pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib DPRD, yang telah disepakati.

“Pentingnya kolaborasi dalam penyusunan tata tertib demi kelancaran tugas DPRD tidak boleh diabaikan,” tegas Muharlion. (rdr/mc)

Exit mobile version