PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Ranah Minang periode Januari hingga Mei 2024 tumbuh 1,24 persen dibanding periode yang sama 2023.
“Realisasi penerimaan pajak di Sumbar tumbuh positif 1,24 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,” kata Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Etty Rachmiyanthi di Padang, Sumbar, Senin.
Etty mengatakan realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumbar periode Januari sampai dengan Mei 2024 tercatat sebesar Rp2,28 triliun dari target APBN Rp6,44 triliun, atau setara 35,5 persen dari total target.
Penerimaan pajak pada periode tersebut dipengaruhi beberapa faktor termasuk pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 sejak 1 Januari 2024. Hal itu menaikkan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh akhir seiring peningkatan setoran dari instansi pemerintah.
Secara regional pertumbuhan penerimaan pajak hingga Mei 2024 tergolong cukup baik. Penerimaan didorong oleh kinerja empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Ranah Minang yang tumbuh positif.
Kendati demikian Kanwil DJP mencatat KPP Pratama Padang Satu terkontraksi akibat penurunan setoran PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp241,2 miliar dibandingkan dengan periode yang sama 2023.