JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal tidak wajib melunasi utang mereka. Pasalnya, transaksi di pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
“Secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal memang nggak perlu dilunasin. Soalnya, transaksi itu nggak sah di mata hukum,” tulis akun Kominfo dalam unggahan Twitter, Sabtu (27/11).
Kominfo menjelaskan, baik secara perdata dan pidana, utang di pinjol ilegal tidak sah. Pertama, secara perdata, pinjaman di pinjol ilegal tidak memenuhi unsur perjanjian yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUP) pasal 13. Kemudian, status ilegal yang disematkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara otomatis membatalkan perjanjian antara kedua belah pihak di mata hukum.
Kedua, secara pidana aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 tentang melakukan tindak pemerasan. Tidak hanya itu, aktivitasnya juga melanggar KUHP pasal 335 tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Terakhir, Kominfo menilai aktivitas pinjol ilegal juga melanggar UU ITE dan mengancam hak dan perlindungan konsumen. Namun demikian, Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan keberadaan pinjol ilegal. “Meskipun secara legal utangnya nggak perlu dilunasin, risiko kayak teror penagihan tentunya tetap ada ya, SobatKom. Nggak cuma ke peminjam, terornya juga bisa mengancam orang-orang sekitarmu, lho” kicau Kominfo mengingatkan.
Kominfo menyarankan agar masyarakat tetap mengikuti sejumlah tips sebelum meminjam uang di pinjol. Lakukan cek legalitas pinjol di situs OJK. Kemudian, jangan menggunakan pinjol di luar yang terdaftar di OJK. Namun, apabila sudah terlanjur berutang dengan pinjol ilegal, maka disarankan untuk melaporkan ke pihak berwenang seperti Satgas Waspada Investasi (SWI), Kepolisian, hingga Kominfo. (cnnindonesia.com)