Dia memaparkan, sebelum berinvestasi, masyarakat hendaknya memahami beberapa hal. Pertama, memastikan pihak yang menawatkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, lanjut Tongam, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal, www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan, pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id. (rdr-007)