PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan RI, menggelar agenda Tripartit kedua masih secara online (Zoom Meeting) bersama Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) dan perwakilan manajemen perusahaan PT Semen Padang, Selasa (14/12/2021).
Tripartit dengan agenda klarifikasi lanjutan permasalahan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2021-2023 antara SPSP dengan manajemen PT Semen Padang itu dihadiri seluruh Tim Tripartit SPSP. Sedangkan dari manajemen PT Semen Padang, diwakili oleh Kepala Departemen SDM & Umum R. Trisandi Hendrawan dan jajaran.
Ketua Umum SPSP Faisal Arif mengatakan, tahap mediasi Tripartit ini ditempuh karena agenda penandatangan terhadap perundingan PKB Periode 2021-2023 yang sudah disepakati masih belum direalisasikan oleh Manajemen PT Semen Padang. Selain itu, terdapat juga agenda lainnya yaitu adanya pelanggaran terhadap beberapa pasal di PKB yang masih berlaku saat ini.
“Tripartit ini digelar dan difasilitasi oleh Kemnaker RI, hal ini disebabkan karena keberadaan karyawan PT Semen Padang tidak hanya di Sumbar saja, tapi ada dibeberapa provinsi lain. Sehingga kewenangan penyelesaian PKB ini ada di tingkat Kemnaker RI,” ucap anggota mediator Kemnaker RI saat Tripartit kemarin.
“Pertemuan Tripartit ini merupakan yang kedua kalinya diadakan. Sebelumnya pada 29 November 2021, juga diadakan Tripartit online dengan agenda klarifikasi permasalahan dari kedua pihak. Jadi, Tripartit hari ini merupakan agenda lanjutan dari agenda sebelumnya,” ujar Faisal saat menggelar press release dengan wartawan di Hotel Santika Padang, Rabu (15/12/2021) sore.
Pada agenda klarifikasi dan mediasi lanjutan kemarin, Faisal menyampaikan agenda Tripartit dijadwalkan kembali tanggal 23 Desember 2021 sesuai permintaan dari Tim Perwakilan Manajemen, karena pertimbangan kesediaan waktu dari Direksi PT Semen Padang.
“Tim Tripartit SPSP menyetujui permintaan penjadwalan kembali agenda Tripartit pada pekan depan. Kami berharap, pada agenda Tripartit berikutnya sudah bisa langsung memasuki tahap mediasi sehingga permasalahan penandatanganan PKB dan permasalahan pelanggaran pasal PKB bisa cepat selesai.” tambah Nino Perdana selaku Sekretaris Umum SPSP.
Sebelum tahap Tripartit ini, SPSP dan Manajemen PT Semen Padang juga sudah melakukan tahap Bipartit berupa Perundingan PKB Periode 2021-2023 dan juga Perundingan Bipartit terhadap pelangggaran PKB yang berlaku saat ini yang diadakan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Namun karena masih belum menemukan kesepakatan pada kedua belah pihak, lalu SPSP melakukan Audiensi dengan Kemnaker RI serta Dialog antara SPSP dengan Manajemen PT Semen Padang yang juga difasilitasi oleh Kemnaker RI.
“Tujuan akhir dari Tripartit ini untuk mendapatkan anjuran dari Kemnaker RI. Apabila anjuran dipenuhi kedua belah pihak, maka perselisihannya selesai. Namun apabila tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, maka permasalahan ini akan berlanjut ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tutup Faisal. (rdr)