Pada agenda klarifikasi dan mediasi lanjutan kemarin, Faisal menyampaikan agenda Tripartit dijadwalkan kembali tanggal 23 Desember 2021 sesuai permintaan dari Tim Perwakilan Manajemen, karena pertimbangan kesediaan waktu dari Direksi PT Semen Padang.
“Tim Tripartit SPSP menyetujui permintaan penjadwalan kembali agenda Tripartit pada pekan depan. Kami berharap, pada agenda Tripartit berikutnya sudah bisa langsung memasuki tahap mediasi sehingga permasalahan penandatanganan PKB dan permasalahan pelanggaran pasal PKB bisa cepat selesai.” tambah Nino Perdana selaku Sekretaris Umum SPSP.
Sebelum tahap Tripartit ini, SPSP dan Manajemen PT Semen Padang juga sudah melakukan tahap Bipartit berupa Perundingan PKB Periode 2021-2023 dan juga Perundingan Bipartit terhadap pelangggaran PKB yang berlaku saat ini yang diadakan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Namun karena masih belum menemukan kesepakatan pada kedua belah pihak, lalu SPSP melakukan Audiensi dengan Kemnaker RI serta Dialog antara SPSP dengan Manajemen PT Semen Padang yang juga difasilitasi oleh Kemnaker RI.
“Tujuan akhir dari Tripartit ini untuk mendapatkan anjuran dari Kemnaker RI. Apabila anjuran dipenuhi kedua belah pihak, maka perselisihannya selesai. Namun apabila tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, maka permasalahan ini akan berlanjut ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tutup Faisal. (rdr)