JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Facebook telah membayar denda sebesar 17 juta rubel atau sekitar Rp3,3 miliar ke Rusia karena tidak menghapus konten yang dianggap ilegal, sebagaimana dilaporkan kantor berita Interfax, dikutip dari Reuters, Senin (20/12).
Perusahaan induk Facebook, Meta, bersama Google menghadap ke pengadilan minggu depan karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda sebesar beberapa persen dari pendapatan tahunannya di negara tersebut.
Mengenai hal tersebut, Facebook tidak segera memberikan komentar. Pada Oktober, Rusia meminta petugas pengadilan untuk mendenda Facebook sebesar 17 juta rubel.
Moskow telah memberikan tekanan yang lebih besar pada perusahaan teknologi raksasa tahun ini dalam kampanye yang disebut oleh para kritikus sebagai upaya melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap internet. Hal tersebut, menurut kritikus, merupakan sesuatu yang dapat mengancam kebebasan individu dan perusahaan.
Selain Facebook, aplikasi perpesanan Telegram juga dikabarkan telah membayar denda sebesar 15 juta rubel atau sekitar Rp2,9 miliar. Namun, Telegram tidak segera berkomentar. (ant)